Informasi Periode Penggunaan Berdasarkan Tanggal Jatuh Tempo

Catatan

  • Tanggal penggunaan untuk penagihan berdasarkan Tanggal Jatuh Tempo.
  • Dalam hal terjadi penundaan proses pembukuan transaksi, penagihan untuk transaksi terkait akan dilakukan pada bulan berikutnya.
  • Apabila tanggal cetak tagihan jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu atau Libur Nasional), maka tagihan akan proses pada hari kerja sebelumnya.
  • Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu atau Libur Nasional), maka tanggal jatuh tempo akan menjadi 1 hari kerja setelahnya.

Tanggal Jatuh Tempo Tanggal Cetak Periode Penggunaan Contoh
5 19 Tanggal 19 bulan sebelumnya - Tanggal 18 berjalan Transaksi Terbukukan Tanggal 19 Agu - 18 Sep => Tagihan Cetak 19 Sep dengan Tanggal Jatuh Tempo 5 Okt
10 24 Tanggal 24 bulan sebelumnya - Tanggal 23 berjalan Transaksi Terbukukan Tanggal 24 Agu - 23 Sep => Tagihan Cetak 24 Sep dengan Tanggal Jatuh Tempo 10 Okt
15 29 Tanggal 29 bulan sebelumnya - Tanggal 28 berjalan Transaksi Terbukukan Tanggal 29 Agu - 28 Sep => Tagihan Cetak 29 Sep dengan Tanggal Jatuh Tempo 15 Okt
20 3 Tanggal 3 bulan sebelumnya - Tanggal 2 berjalan Transaksi Terbukukan Tanggal 3 Sep - 2 Okt => Tagihan Cetak 3 Okt dengan Tanggal Jatuh Tempo 20 Okt
25 8 Tanggal 8 bulan sebelumnya - Tanggal 7 berjalan Transaksi Terbukukan Tanggal 8 Sep - 7 Okt => Tagihan Cetak 8 Okt dengan Tanggal Jatuh Tempo 25 Okt