SIF | Shinhan Indo Finance

Sistem Pelaporan Pelanggaran

KONSEP DASAR SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan mewujudkan visi Perusahaan untuk menjadi dinamis dan inovatif yang menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh dan berkesinambungan, Perseroan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, sehat, beretika, serta memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan secara seimbang.

IV. Perlindungan bagi Pelapor

PT Shinhan Indo Finance wajib merahasiakan identitas pelapor dan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi hukuman atau tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun

V. Jenis-jenis Pelanggaran

Tindakan yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain

  • Penipuan, termasuk korupsi;
  • Gratifikasi, termasuk penyuapan
  • Tindakan kriminal
  • Konflik kepentingan
  • Pelanggaran terhadap kode etik Perusahaan adalah perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh Insan PT Shinhan Indo Finance yang tidak dapat dibenarkan secara etika dalam Perusahaan
  • Tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk membahayakan keamanan perusahaan
  • Tindakan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial bagi Perseroan atau merugikan kepentingan Perseroan.
  • Melanggar prinsip dan praktik bisnis secara umum


VI. Pengguna WBS