Dapatkan bunga terendah di Shinhan Indo Finance
Cari tahu tentang produk cicilan/sewa
KONSEP DASAR SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan mewujudkan visi Perusahaan untuk menjadi dinamis dan inovatif yang menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh dan berkesinambungan, Perseroan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, sehat, beretika, serta memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan secara seimbang.
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana PT Shinhan Indo Finance untuk mendeteksi pelanggaran yang terjadi di yang terjadi di lingkungan Perusahaan. WBS berfungsi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian internal internal dengan menitikberatkan pada pengungkapan pengaduan.
Alat-alat yang disediakan untuk pelaporan termasuk:
Pelapor adalah setiap orang di PT Shinhan Indo Finance atau pihak luar yang merasa dirugikan atau hanya ingin melaporkan suatu pelanggaran. Pelapor dapat bersifat anonim atau ditambahkan dengan identitas dan harus menyerahkan bukti-bukti atau setidaknya indikasi awal dari pelanggaran yang terjadi.
PT Shinhan Indo Finance wajib merahasiakan identitas pelapor dan menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi hukuman atau tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun
Tindakan yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain