Pedoman Tata Kelola Perusahaan

PT. Shinhan Indo Finance

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik

    Dalam menerapkan tata kelolanya, Perusahaan mengacu pada prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi dan Kewajaran.

  • 1. Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
    • PT Shinhan Indo Finance menyediakan Informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat dibandingkan serta mudah diakses oleh pihak terkait sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh Perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi. Selain itu, PT Shinhan Indo Finance akan mendokumentasikan seluruh keputusan dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah sejalan dengan kebijakan yang berlaku dan PT Shinhan Indo Finance menjamin sosialisasi kebijakan dan prosedur pengambilan keputusan.

  • 2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
    • PT Shinhan Indo Finance menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing Organ Perusahaan dan seluruh jajaran secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, termasuk juga meyakini bahwa seluruh Organ Perusahaan dan jajarannya memiliki kompetensi sesuai dengan tugas, tanggungjawab dan perannya dalam melaksanakan tata kelola Perusahaan yang baik

  • 3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan Praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
    • PT Shinhan Indo Finance berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan Perusahaan, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai etika yang berlaku serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat. Prinsip ini menjadi dasar Organ Perusahaan terutama Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan kegiatan operasi Perusahaan yang harus sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang telah digariskan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan operasi Perusahaan

  • 4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
    • Masing-masing Organ Perusahaan harus menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab satu sama lain, dan pengambilan keputusan selalu bersifat untuk kepentingan Perusahaan saja. Sehingga sistem pengendalian internal yang efektif dapat terwujud.

  • 5.Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
    • PT Shinhan Indo Finance memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada Para Pemangku Kepentingan di dalam memenuhi haknya sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.