Dapatkan bunga terendah di Shinhan Indo Finance
Cari tahu tentang produk cicilan/sewa
Konsumen yang terhormat, Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”). Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).
LAPS - SJK dapat dihubungi di : Wisma Mulia 2 Lt 16 Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12710 Telp. 021-29600292, 087876348808, 081908441216 Email. lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id