Dapatkan bunga terendah di Shinhan Indo Finance
Cari tahu tentang produk cicilan/sewa
Upaya pengendalian internal yang dilakukan bersifat preventif serta kuratif agar mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu.
Pengendalian internal yang bersifat preventif dilakukan dengan mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha perusahaan.
Departemen/divisi yang terkait dengan pengendalian yang bersifat preventif adalah Unit Bisnis sebagai risk owner dan Manajemen, fungsi kepatuhan, serta Audit Internal dan unit pendukung lainnya.
Pengendalian internal yang bersifat kuratif menjadi tanggung jawab Audit Internal.